Dasar Ayah Bejat! Setubuhi Anak Kandung Sejak 2012

Dasar Ayah Bejat

TOPMETRO.NEWS – Dasar ayah bejat. Begitulah sebutan yang pantas untuk pria ini. Bayangkan seorang anak berinisial JM (15) disetubuhi ayah kandungnya sendiri berinisial MSP (36). Tak tanggung-tanggung, anak itu dijadikan budak seks selama 8 tahun.

Dasar Ayah Bejat, Pukul Korban Kalau Menolak

Info di peroleh peristiwa ini terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali.

“Terlapor (pelaku) memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan mengancam akan memukul apabila korban menolak,” kata AKP I Made Pramasetya, Kasat Reskrim Polres Tabanan, Sabtu (1/8/2020).

Pramasetya mengatakan pelaku selalu memukul dan mengancam anaknya sendiri agar tidak menceritakan aksi bejatnya kepada orang lain. Korban disetubuhi pelaku sejak 2012 hingga Juli 2020.

Korban dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan pertama kalinya saat kedua adik dan ibu tiri korban sedang berjualan. Korban diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu tirinya.

“Dan setelah kejadian itu, korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan berkali-kali. Terutama, saat kos dalam keadaan sepi dan korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian itu karena takut disakiti yang bersangkutan (sang ayah bejat, red),” ujar Pramasetya.

Korban Diajak ke Hotel

Kasus itu akhirnya dilaporkan korban ke Polres Tabanan pada Selasa (28/7/2020) pukul 15.00 WITA. Hal ini bermula ketika korban diajak pelaku ke sebuah hotel.

Di kamar itu, persetubuhan kembali terjadi.

Cerita ke Pemilik Kos

Korban melarikan diri dari hotel saat pelaku sedang tertidur. Korban kemudian menuju ke sebuah rumah kos di Jalan M.T Haryono Tabanan untuk bersembunyi sekitar pukul 19.30 WITA. Di sana, korban menceritakan kelakuan ayahnya kepada pemilik rumah kos.

Keesokan harinya korban diantar ke Polres Tabanan, Bali.

Polisi melakukan penyelidikan dan didapatkan bukti pemesanan kamar atas nama pelaku. Dari hasil visum sementara didapat bukti permulaan bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap korban.

Polisi kemudian mengejar pelaku yang sempat bersembunyi. Pelaku berhasil diamankan di indekos daerah Badung dan dibawa ke Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut Kamis (30/7) pukul 21.30 WITA.

Barang Bukti Disita Petugas

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar nota pemesanan kamar hotel, satu buah seprai warna putih, satu buah celana jeans, satu buah baju kaos warna putih, sebuah BH warna putih, satu buah baju sweeter warna putih pink.

“Pasal yang dipersangkakan (pada pelaku), pasal 81 ayat (1) Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” ujar AKP Pramasety.

BACA SELENGKAPNYA | Ayah Biadab, Tega Cabuli 2 Putri Kandungnya

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, seorang ayah tega cabuli dua putri kandungnya sendiri. Aksi bejat sang ayah terbongkar setelah dipergoki istrinya, Minggu (26/7/2020) sekira pukul 17.00 wib.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Medan. Dimana ibu korban, SF (33) yang bekerja sebagai penjaga toko yang beralamat di Medan memergoki suaminya yang berprofesi sebagai penjaga malam di Kota Medan, berinisial MBM (42) sedang mencabuli kedua anaknya berinsial S (10) dan K (9) keduanya merupakan pelajar SD.

reporter | Dpsilalahi
sumber | spiritriau/merdeka

Related posts

Leave a Comment